REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah lembaga survei dalam hasil survei terbarunya menunjukan bahwa mayoritas responden tak setuju Pilkada digelar serentak dengan Pilpres. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan ada banyak kekurangan di dalam UU nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu. Luqman mencatat ada sejumlah substansi yang harus diperbaiki dalam UU pemilu yang berlaku saat ini.
"Banyaknya penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal dunia pada pemilu 2019 akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara," kata Luqman kepada Republika, Selasa (9/2).
Sedangkan, ia menambahkan, batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yakni 500 pemilih dengan lima kertas suara. Beban penghitungan yang dibatasi waktu, menyebabkan banyak petugas KPPS kelelahan, sakit dan meninggal dunia.
Kemudian praktik politik uang pada pemilu 2019 makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan pemilu 2014 dan 2009. Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik money politic yang tidak tegas dan efektif.