Rabu 10 Feb 2021 01:41 WIB

Dikritik DPR, Korlantas Siap Benahi Tilang Elektronik

Kakorlantas bentuk Satgas Tilang Elektronik yang bertugas menyiapkan fasilitas

Sejumlah anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi mengecek layar monitor saat uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Cikarang,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/3/220).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi mengecek layar monitor saat uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Cikarang,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/3/220).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Istiono, menyatakan mereka akan terus berbenah dengan melakukan berbagai inovasi, termasuk membenahi sistem tilang elektronik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Hal ini dikatakan Istiono melalui siaran pers, di Jakarta, Selasa, menanggapi komentar anggota Komisi III DPR,Arsul Sani, mengenai video yang diunggah akun Twitter @Cyber_kawaii008 yang viral di media sosial.

Ia mengakui masih ada kekurangan dalam hal pelayanan publik. Namun demikian beberapa pelayanan publik bisa dikatakan sudah berjalan baik dalam melayani masyarakat seperti pelayanan SIM, STNK, BPKB,dan pelayanan di Samsat.

"Namun demikian kritikan tersebut akan kami jadikan bahan evaluasi. Protes dari masyarakat tidak bisa dihindari karena penegakan hukum bersifat relatif serta tidak bisa menyenangkan semua pihak," kata dia.

Ia pun meluruskan, bahwa peristiwa yang direkam pada video itu terjadi pada 22 September 2020 sebelum ada kebijakan Polri Presisi yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Namun demikian, tweet anggota Komisi III DPR sebagai mitra Polri yang bersifat menyemangati untuk tidak terulang lagi ke depan, kami apresiasi," ujar dia.

Istiono juga menuturkan, jajarannya telah membentuk Satgas Tilang Elektronik yang bertugas menyiapkan fasilitas untuk memasang perangkat Penegakan Hukum Lalu-lintas Secara Elektronik aliasElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional di jalan-jalan raya di berbagai daerah dengan memasang 166 kamera tilang elektronik yang rencananya akan diresmikan Sigitpada Maret 2021. Penerapan tilang dengan sistem elektronik adalah salah satu program kerja 100 hari pertama Sigit itu.

Sebelumnya, Sani melalui akun Twitter miliknya mengomentari video yang diunggah akun Twitter @Cyber_kawaii008. Video itu menggambarkan upaya polisi memberhentikan satu mobil untuk ditilang.

Dalam video itu, terlihat mobil diberhentikan polisi lalu-lintas karena dianggap melanggar marka jalan. Namun pengemudi bersikukuh tidak melanggar sambil menunjukkan bahwa hal itu terekam melalui kamera dashboard perekam kemudi.

Setelah sempat berdebat, akhirnya pengemudi pun dilepas untuk melanjutkan perjalanan.

Atas peristiwa dalam video itu, Sani mempertanyakan Istiono dan menyinggung janji Sigit yang hendak menciptakan Kepolisian Indonesia yang Presisi yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

Anggota DPR dari PPP itu memandang polisi lalu-lintas masih jauh dari janji Sigit terkait slogan Presisi. Ia pun meminta agar tindakan serupa oleh polisi tidak terulang.

Sampai saat ini, video rekaman kendaraan diberhentikan polisi itu viral di media sosial dan telah ditonton kurang lebih 12.500 kali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement