Rabu 10 Feb 2021 09:51 WIB

Rakorsus Tingkat Menteri, Antisipasi Karhutla di 2021

Rakorsus ini merupakan langkah evaluasi penanganan karhutla dari berbagai kondisi

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, POLRI, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah, menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri, terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang berlangsung di Jakarta (9/2/2021).
Foto: KLHK
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, POLRI, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah, menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri, terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang berlangsung di Jakarta (9/2/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, POLRI, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah, menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri, terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang berlangsung di Jakarta, Selasa (9/2). 

Rakorsus ini merupakan langkah evaluasi penanganan karhutla dari berbagai kondisi di lapangan, serta langkah-langkah persiapan ke depan menghadapi Karhutla tahun 2021. Pada kesempatan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan evaluasi dan arahan langsung kepada seluruh jajaran kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah.

“Dari pengalaman penanganan karhutla sejak tahun 2015, mengharuskan untuk lebih baik dan sistematis serta melakukan inovasi-inovasi, terobosan, langkah-langkah kebijakan yang mempercepat atau mempermudah upaya pencegahan karhutla,” kata Mahfud.

Dalam arahannya, Mahfud menyampaikan sejak tahun 2016 setiap awal tahun Presiden RI memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan bertempat di Istana Negara. Adapun pokok-pokok arahannya yaitu pertama prioritaskan pencegahan yakni dengan pola deteksi dini hotspots dan firespots, monitoring rutin dan meningkatkan frekuensi patroli dan pemeriksaan lapangan.

Kedua, penataan pengelolaan ekosistem gambut, dengan pengendalian hidrologi. Ketiga, pengendalian dan pemadaman segera setiap titik api yang muncul sehingga tidak menjadi besar. 

Keempat, penegakan hukum secara tegas bagi pembakar hutan agar memberikan efek jera. Kelima, agar dicari solusi permanen untuk upaya pembakaran hutan dan lahan yang sengaja untuk motif ekonomi.

"Dari arahan tersebut, Bapak Presiden menekankan pentingnya meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui konsolidasi dalam penanganan karhutla secara menyeluruh oleh seluruh pihak mulai dari pusat hingga ke daerah," kata Mahfud.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement