Rabu 10 Feb 2021 11:30 WIB
Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan perjalanan baru di dalam negeri selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM berskala mikro berlangsung sejak 9-22 Februari 2021.
Adapun pemberlakuan aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di Bali dan Jawa. Berikut video lengkapnya.
Baca juga : Miris dengan Kematian Ustazd Maaher, Ini Kata Novel Baswedan
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo