REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial telah mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional. Sejalan dengan itu, kebijakan buka tutup jalan masih berlaku di 23 titik ruas jalan di Kota Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan penutupan jalan masih berlaku di 23 titik yang berada di pusat kota atau ring satu dan ring dua. Kebijakan tersebut dinilai masih efektif meminimalisasi potensi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Dipatiukur kita tutup jam 17.00 Wib kemudian di jalan lainnya jam 18.00 Wib sudah dikoordinasikan dengan Polrestabes dan instansi terkait. Kebijakan ini dilanjut walaupun ada perubahan dari peraturan Wali Kota tetap dilaksanakan seperti biasa," ujarnya, Rabu (10/2).
Ia berharap masyarakat sudah terbiasa dengan kebijakan tersebut. Selain itu, diharapkan dapat meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19.
"23 (titik) masih tetap seperti yang berjalan seprrti biasa," katanya. Ricky melanjutkan meski terjadi pergeseran jam operasional mal, kafe dan restoran pihaknya tetap tidak akan mengubah kebijakan yang sudah berjalan sejak lama.
"Pola penutupan tidak mengikuti jam operasional, tetapi kita tetap jam 18.00 karena perjalanan mobilitas masyarakat puncaknya jam 18.00 Wib sampai 20.00 Wib. Kalau ditutup pukul 21.00 tidak berefek maksimal terhadap tempat kerumunan orang dan mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya. Ia menegaskan bahwa buka tutup jalan tidak akan menganggu aktivitas masyarakat.