Rabu 10 Feb 2021 12:00 WIB

Era Digital, LPS Imbau Perbankan Jaga Kepercayaan Nasabah

Ke depan, LPS menilai kinerja perbankan Indonesia masih tetap stabil.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Petugas melayani nasabah yang mencairkan pengembalian dana dari Bank yang telah dilikuidasi di teller Bank Mandiri, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau perbankan untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas melayani nasabah yang mencairkan pengembalian dana dari Bank yang telah dilikuidasi di teller Bank Mandiri, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau perbankan untuk menjaga kepercayaan nasabah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjaga kepercayaan nasabah di tengah pandemi covid-19 merupakan hal yang penting. Terlebih, saat ini perbankan pada era digitalisasi dituntut bertransformasi yang sejalan peningkatan layanan. 

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengatakan untuk menjaga kepercayaan dan loyalitas nasabah kepada bank, merupakan strategi komunikasi yang efektif. Apalagi pada era digital dan keterbukaan informasi, arus informasi menyebar cepat melalui jejaring media sosial masyarakat.  

Baca Juga

"Yang berarti bahwa bank ada untuk membantu nasabah memenuhi kebutuhan finansialnya, tidak hanya terfokus pada menjual produknya untuk mendapatkan profit," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/2).

Menurutnya LPS juga telah melakukan sosialisasi untuk melakukan percepatan pembayaran klaim kepada nasabah melalui pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah atau single customer view (SCV). SCV merupakan informasi menyeluruh tentang nasabah terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada bank umum serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan LPS.

Ke depan LPS menilai kinerja perbankan Indonesia masih tetap stabil. Pada kondisi likuiditas perbankan nasional masih berada pada level yang cukup longgar dan memadai, ditunjukkan dengan loan to deposit ratio (LDR) perbankan yang berada level 82,24 persen per Desember 2020. 

“Membaiknya likuiditas perbankan ditopang oleh perbaikan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK)  pada Desember 2020 tumbuh sebesar 11,11 persen year on year (yoy), hampir dua kali lipat pertumbuhan Desember 2019 sebesar 6,54 persen yoy” ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang LPS, seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPRS, menjadi anggota program penjaminan tanpa terkecuali. Tercatat dari total jumlah bank peserta penjaminan tersebut, jumlah rekening yang dijamin oleh LPS pada Desember 2020 sebesar 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 350.023.911 rekening. Sedangkan secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin LPS pada periode yang sama sebesar 52,5 persen dari total simpanan atau setara Rp 3.536,77 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement