REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup secara permanen Griya Pijat Metropolis yang berlokasi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/2). Panti pijat itu selain melanggar ketentuan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga disebut menggelar praktik prostitusi.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, mengatakan penutupan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Ternyata tempat pijat itu tetap beroperasi secara diam-diam.
“Griya Pijat Metropolis pada tanggal 22 Januari yang lalu kita mengadakan operasi kedapatan lewat dari waktu (jam operasional) yang ditentukan kemudian juga kita dapati adanya prostitusi,” kata Eko kepada wartawan seusai penyegelan, Rabu.
Eko menegaskan, panti pijat esek-esek itu ditutup secara permanen karena melakukan pelanggaran berlapis. "Ini penutupannya adalah permanen," kata dia.
Setidaknya, kata dia, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh panti pijat tersebut. Pertama, Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kedua, Peraturan Gubernur No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Ketiga, Peraturan Gubernur No 3 tahun 2021 tentang PSBB.
Eko menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi lokasi sekitar Griya Pijat Metropolis. “Selama kita tutup tidak boleh ada kegiatan di Metropolis ini. Untuk pengawasan tetap kita lakukan selain dari tingkat provinsi, dari tingkat kota, kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan setiap harinya,” kata dia.