REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Lembaga sosial dan keagamaan Sahabat Yatim Indonesia resmi berubah status menjadi lembaga amil zakat nasional (Laznas) berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 912 tahun 2020. Dengan begitu, lembaga tersebut kini bisa mengelola zakat dari masyarakat seluruh Indonesia.
Ketua Pengurus Yayasan Sahabat Yatim Indonesia, Ikhsan menuturkan, dengan dikukuhkannya lembaga tersebut sebagai laznas, memiliki dua arti. Selain merupakan suatu amanah yang harus dijalankan, sambung dia, juga menjadikan semangat baru untuk bisa mengelola dan menyalurkan dana zakat serta sedekah dalam rangka memberi manfaat bagi umat.
"Alhamdulillah Sahabat Yatim Indonesia sudah mendapatkan izin dari Kementerian Agama untuk menjadi lembaga amil zakat di tingkat nasional. Ini prosesnya sekitar satu tahun," ujar Ikhsan dalam acara syukuran pengukuhan Sahabat Yatim Indonesia menjadi laznas di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/2).
Ikhsan menuturkan, lembaga yang berdiri sejak 2009 tersebut bergerak di bidang sosial, terutama pengasuhan anak yatim dan dhuafa. Dalam perkembangannya, lembaga yang dipimpinnya memperluas cakupan kebermanfaatan pada aspek bencana alam. "Cord-nya di pengasuhan. Lalu sampai ke tahun 12 tidak hanya juga bergerak ke bencana alam," terang Ikhsan.
Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Andi Yasri menuturkan, Sahabat Yatim Indonesia merupakan Laznas ke-28 tingkat nasional. Adapun total di Indonesia terdapat 350 badan amil dan zakat.
"Yang dapat izin baru 95 terdiri dari 28 lembaga amil zakat nasional. Sahabat Yatim Indonesia ini yang ke-28. Selebihnya lembaga amil zakat tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujar Andi.
Setelah menjadi laznas, kata dia, Sahabat Yatim Indonesia bisa menjalankan kegiatannya dengan membikin satu perwakilan di tiap provinsi yang ada di Indonesia. Dalam keberjalanannya, pengauditan keuangan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Lembaga amil zakat nasional penerimaan Rp 50 miliar per tahun. Tiap lima tahun akan di-review kembali apakah diperpanjang atau tidak," ujar Andi.