Rabu 10 Feb 2021 14:15 WIB

In Picture: Kawasan Rendah Emisi Kota Tua Resmi Berlaku Sejak 8 Februari

..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Pesepeda melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) sejak 8 Februari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana Kota Tua saat pemberlakuan kawasan rendah emisi di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) sejak 8 Februari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mobil Dishub melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga membawa gerobat saat melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pesepeda melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pesepeda melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas berjaga di depan kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesepeda melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) sejak 8 Februari 2021.

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement