Rabu 10 Feb 2021 14:03 WIB

Urus Akta Kematian di Depok Bisa Melalui Whatsapp

Warga tak perlu mengantre mengurus akta kematian di kantor Disdukcapil Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kini,warga Depok bisa mengurus akta kematian melalui Whatsapp, tak perlu mengantre di Kantor Disdukcapil. Foto, antrean warga mengurus berkas-berkas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kini,warga Depok bisa mengurus akta kematian melalui Whatsapp, tak perlu mengantre di Kantor Disdukcapil. Foto, antrean warga mengurus berkas-berkas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuat layanan mengurus akta kematian melalui jejaring Whatsapp. Jadi masyarakat yang ingin mengurus akta kematian tidak perlu harus mengantre di kantor Disdukcapil Kota Depok.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti, syarat pokok pembuatan akta tersebut yaitu dengan menyiapkan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan. Kemudian menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik almarhum/almarhumah, mengisi formulir yang disiapkan ditambah dengan KTP elektronik pemohon. 

Baca Juga

“Di tengah pendemi Covid-19, warga bisa sangat mudah melakukan permohonan akta kematian. Kami sudah menyiapkan kontak khusus melalu Whatsapp 081292854446," ujar Nuraeni dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/2).

Menurut Nuraeni, setelah melakukan permohonan melalui Whatsapp, warga bisa mencetak akta kematian di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin ini berada di The Park Sawangan dan Mal Depok Town Square (Detos). "Pada 2020 sebanyak 12.161 akta kematian sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Depok," terangnya.

Pihaknya, lanjut Nuraeni berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat agar melengkapi kepemilikan dokumen kependudukan, salah satunya akta kematian. "Sebab ada banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika kerabat yang telah meninggal dunia mendapatkan dokumen akta kematian. Lalu, mencegah adanya penyalahgunaan data almarhum/almarhumah," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement