Rabu 10 Feb 2021 14:30 WIB

In Picture: Libur Imlek, Pemerintah Larang ASN Pergi ke Keluar Kota

..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2).

Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement