Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (10/2).
Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.
Advertisement