VIVA – Pedangdut Ridho Rhoma mengklaim terakhir mengkonsumsi narkoba belum lama ini di Pulau Dewata, Bali. Hal itu dikatakannya ke polisi. "Hasil keterangan awal dari MR memang betul terkahir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar Pulau Bali," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021.
Namun, tidak dirinci persis kapan Ridho mengkonsumsi barang haram tersebut. Yusri hanya mengatakan, Ridho mengkonsumsinya belum lama ini. Setiba di Bali, dia memakai narkoba tersebut dan saat pulang lagi ke Jakarta, Ridho dicokok dengan barang bukti ekstasi.
"Terakhir di pulau Bali. Sejak awal katanya itu yang dia lakukan pada mendarat ada acara kegiatan di pulau Bali," kata dia lagi.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017. Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan di tangkap di Lobby sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat,
Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Kala itu Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun. Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara. Ridho pun kembali menjalani hukuman dan bebas pada Januari 2020, namun kini kembali tertangkap.