REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri membantah sejumlah kabar miring yang beredar di media sosial (medsos) mengenai penyebab kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang bernama asli Soni Eranata. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, kabar yang beredar di medsos tidak benar sama sekali.
"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," kata Rusdi tanpa merinci sakit apa yang diderita almarhum di Jakarta, Rabu (10/2).
Pihaknya pun meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. "Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab," kata Rusdi.
Rusdi juga meminta masyarakat yang menerima informasi hoaks tentang kematian Ustaz Maaher agar jangan meneruskan informasi tersebut ke pihak lain. "Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," katanya.
Ustaz Maaher sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pascaditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Dalam penahanan, almarhum sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh, ustaz Maaher dibawa lagi ke Rutan Bareskrim.
Pascapenyerahan tahap kedua ke Kejaksaan Agung, Ustaz Maaher dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021. Dia kembali mengeluhkan sakit. hingga mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.45 WIB.