REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perantara anggota Fraksi PDIP DPR, Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menyerahkan dua unit sepeda merek Brompton kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan itu diduga terkait kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Adapun tersangka kasus itu adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan. "Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/2).
Ali mengatakan, penyidik KPK akan menganalisis lebih lanjut terkait barang yang diserahkan tersebut. "Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ujar Ali.
Saksi Yogas telah diperiksa KPK pada Senin (8/2). Saat itu, yang bersangkutan dikonfirmasi soal pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020,
Yogas diketahui menerima uang Rp 1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke. Harry adalah pihak swasta selaku tersangka pemberi suap dalam kasus suap bansos tersebut.
Penerimaan uang dan sepeda itu diketahui dari rekonstruksi perkara yang dilakukan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin (1/2) dan menghadirkan para tersangka beserta sejumlah saksi.
Yogas tidak menghadiri rekonstruksi sehingga adegan yang ia lakukan digantikan oleh pemeran pengganti. Dalam adegan enam untuk merekonstruksi kejadian pada Juni 2020 tampak Harry beserta Yogas berada di mobil di Jalan Salemba Raya. Terjadi penyerahan uang Rp 1,53 miliar dari Harry kepada Yogas.
Selanjutnya dalam adegan 12 untuk mengulang kejadian pada November 2020 terjadi penyerahan dua sepeda mewah merek Brompton. Penyerahan itu dilakukan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude dari Harry kepada Yogas selaku operator Yunus.
Selain Juliari dan Harry, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta.
Untuk Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.