Rabu 10 Feb 2021 16:05 WIB

Pemkot Solo Terbitkan SE Larang ASN Keluar Kota Saat Imlek

Larangan dibuat agar tidak terjadi penyebaran-penyebaran yang susah dideteksi.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Perajin membuat lampion imlek , Rabu (10/2/2021). Perajin lampion  mengaku permintaan pernak-pernik untuk perayaan Tahun Baru Imlek tersebut kini menurun hingga 75 persen daripada tahun sebelumnya yakni dari 6.000 buah menjadi 1.500 buah per bulan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di sejumlah daerah.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Perajin membuat lampion imlek , Rabu (10/2/2021). Perajin lampion mengaku permintaan pernak-pernik untuk perayaan Tahun Baru Imlek tersebut kini menurun hingga 75 persen daripada tahun sebelumnya yakni dari 6.000 buah menjadi 1.500 buah per bulan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di sejumlah daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat Hari Raya Imlek 2021 yang bersamaan dengan libur akhir pekan. Pemkot bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menegaskan larangan tersebut.

Larangan tersebut sesuai dengan SE yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN atau PNS selama libur Imlek 2021. Aturan tersebut bertujuan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19.

Baca Juga

"Jadi SE sudah saya minta dibuat. ASN dilarang keluar kota. Ke Karanganyar atau Sukoharjo ya tidak boleh. Harus di dalam rumah. Supaya tidak akan terjadi penyebaran-penyebaran yang susah dideteksi," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, kepada wartawan, Rabu (10/2).

Terkait pengawasan, wali kota menyebut nanti pada awal pekan depan saat dilakukan sidak akan kelihatan. Selain itu, ketika di rumah nanti para ASN diminta melapor melalui telepon kepada atasan mereka untuk mengecek keberadaan ASN seperti aturan saat bekerja dari rumah (WFH).

Sedangkan jika ada ASN dari daerah lain yang pergi ke Solo, maka hal itu menjadi kewenangan daerah masing-masing. "Kan perintahnya Menteri PAN RB semua ASN dilarang pergi keluar kota atau luar daerah. Lha kalau dari daerah lain ke Solo yang ngasih sanksi daerah masing-masing," imbuhnya.

Selain ASN, wali kota juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu melakulan perjalanan libur panjang. Warga juga diimbau tidak mudik, melainkan hanya di rumah saja. Jika ada warga yang mudik ke Solo, maka Satgas Jogo Tonggo akan mengetahui dan melaporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19.

Di samping itu, wali kota juga mengimbau agar masyarakat yang merayakan Imlek untuk merayakan di runah masing-masing dan tidak melakukan tradisi berkunjung kepada para kerabat.

"Sementara ini saya minta tidak dulu. Lebaran kemarin kan tidak, Natal juga tidak kok. Imlek saya minta untuk merayakan Imlek di rumah saja. Kalau ibadah tetap sama, dengan protokol kesehatan," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement