REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dino Patti Djalal lewat akun Twitter, Selasa (9/2) mengatakan, ibunya yang tinggal di kawasan Jakarta Selatan, menjadi korban penggelapan sertifikat tanah. Dino heran, bagaimana bisa sertifikat rumah ibunya bisa menjadi milik orang lain di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Agar publik waspada, satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN, padahal tidak ada AJB (akte jual beli), tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan ibu saya," kata Dino di Jakarta, Selasa.
Menurut Dino, modusnya pencuri sertifikat itu mengincar target, membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu, serta berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong. Selain itu, sindikat mafia tanah juga memasang sosok 'mirip foto di KTP' yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu. "Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya," ujar Dino.
Kasus tersebut, kata Dino, kemudian dilaporkan kepada ihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui para pelaku penggelapan sertifikat tersebut sudah dibui akibat terlibat dalam kasus berbeda.
Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021. Kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita, ibu Dino untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8516 di Cilandak Barat. SHM itu milik Yurmisnawita yang tiba-tiba menjadi milik Fredy Kusnadi.
Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Tetapi, pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM Nomor 8516 atas nama Yurmisnawita.
Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Kriminal Khusus (Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menyelidiki kasus itu. Kepala Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Dwiasi Wiyatputera membenarkan jika sertifikat tanah milik ibu Dino tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan di BPN.
"Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," ujar Dwiasi.
Para tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang. Mereka pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Dwiasi menuturkan, tersangka pencurian dan penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal saat ini sedang menjalani hukuman penjara atas kasus lainnya. Para pelaku bernama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan tersangka lainnya sedang menjalani putusan pidana.
Mereka terkait kasus mafia properti yang diungkap jajarannya pada 2019. "Saat ini pelaku juga sudah berada di rutan PMJ (Polda Metro Jaya) dan Lapas Cipinang," kata Dwiasi.