Rabu 10 Feb 2021 16:18 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Burung Merpati Senilai Jutaan Rupiah

Uang hasil penjualan burung sudah habis digunakan untuk foya-foya.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota kepolisian dari Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian burung merpati balap senilai jutaan rupiah. Kasus ini ditandai dengan penangkapan DT (21 tahun), warga Kecamatan Kembaran, sebagai pelaku pencurian.

''Dia telah mencuri lima pasang burung merpati yang menurut pemiliknya berharga lebih dari Rp 30 juta,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim, Rabu (10/1).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Irham (42), warga Jalan Brigjen Encung Kecamatan Purwokerto Utara, yang mengaku kehilangan lima pasang burung merpati yang harganya cukup mahal.

''Dia melaporkan, saat memasuki kandang pada pagi hari untuk untuk memberi makan merpatinya, ternyata kondisi kandang sudah terbuka. Setelah dicek, ternyata lima burung merpati balap kesayangannya, sudah tidak ada,'' katanya.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan kejadian itu, segera melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan terakhir, polisi mendapat informasi ada seorang warga Kecamatan Kembaran yang hendak menjual burung merpati, dengan ciri-ciri fisik mirip dengan merpati milik korban yang hilang.

Mendapat laporan ini polisi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. ''Ternyata benar, saat itu DT hendak menjual beberapa burung merpati dengan ciri fisik yang memang mirip milik korban,'' ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, disita dua pasang burung merpati milik korban yang hendak dijual. Sedangkan dua pasang burung lainnya, sudah dijual dengan harga Rp 5 juta per pasang. ''Uang hasil penjualan burungnya, sudah habis digunakan untuk foya-foya,'' kata dia.

Dalam kasus ini, tersangka DT akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ''Ancaman hukumannya, paling lama tujuh tahun penjara,'' kata Kasatreskrim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement