Rabu 10 Feb 2021 20:00 WIB

Bimas Islam Kemenag: Pemerintah Bukan Nazir Wakaf Uang

Pemerintah Bukan Nazir Wakaf Uang.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Bimas Islam Kemenag: Pemerintah Bukan Nazir Wakaf Uang. Foto:   Ilustrasi Wakaf Uang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bimas Islam Kemenag: Pemerintah Bukan Nazir Wakaf Uang. Foto: Ilustrasi Wakaf Uang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Sebagian masyarakat masih menyimpan kekhawatiran akan gerakan wakaf uang yang baru-baru ini diluncurkan Presiden Joko Widodo. Misalnya saja ada yang khawatir dana yang disetorkan sebagai wakaf uang akan diselewengkan atau masuk kas negara dan sebagainya.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, M Fuad Nasar menjawab berbagai kehawatiran masyarakat tentang wakaf uang dalam sebuah podcast yang ditayangkan akun resmi YouTube Ditjen Bimas Islam TV yang diunggah Selasa (9/10).

Baca Juga

Fuad Nasar menjelaskan wakaf sudah memiliki mekanisme tersendiri dalam pengelolaan, penerimaan hingga pengamanan aset wakaf. Ia menerangkan bahwa dalam wakaf uang, nazir bertanggung jawab dalam memelihara, mengelola dan mempertanggung jawabkan pengelolaan wakaf uang hingga memastikan manfaat wakaf uang diterima oleh masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat. Fuad mengatakan dana wakaf disetorkan ke rekening nazir yang merupakan mitra dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). 

Fuad mengatakan dana wakaf uang sama sama sekali tidak dikelola oleh pemerintah. Sebab menurutnya pemerintah bukanlah nazir wakaf yang berhak mengelola wakaf. Karena itu menurutnya dana wakaf tidak juga masuk ke kas negara atau tidak menjadi Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).