REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengendara roda dua dan roda empat yang memarkirkan kendaraan di tempat yang dilarang atau parkir liar dapat dikenakan sanksi derek dan denda. Dinas Perhubungan Kota Bandung memberlakukan prosedur dalam penerapan sanksi derek dan denda tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, petugas terlebih dahulu akan mencari pemilik kendaraan yang melanggar parkir kurang lebih lima menit. Jika ditemukan, pemilik kendaraan akan dikenakan tilang. Namun, jika pemilik kendaraan tidak ditemukan, kendaraannya akan diderek.
"Untuk memastikan kondisi kendaraan yang akan diderek maka sebelum penderekan petugas akan mengambil foto kendaraan dari mulai foto bagian depan, belakang, samping kiri dan kanan dan pelat nomor di-upload pada aplikasi Simdek. Setelah itu langsung dilakukan penderekan," kata Asep, Rabu (10/2).
Kendaraan yang diderek akan dibawa ke kantor Dishub Kota Bandung di Leuwipanjang. Selanjutnya di titik bekas parkir liar akan dipasang stiker pemberitahuan kepada pemilik kendaraan untuk diproses selanjutnya.
Asep menambahkan, saat ini sarana prasarana untuk melaksanakan kebijakan derek relatif belum siap. Namun, Dishub Kota Bandung sudah menganggarkan dana di APBD untuk pembangunan tempat penyimpanan kendaraan yang diderek di Leuwipanjang agar aman.
"Mudah-mudahan dengan ini walaupun sarana dan prasarana belum ada tetap melaksanakan dengan salah satunya sosialisasi dan respon dari masyarakat yang kena derek," kata dia.
Asep menuturkan, saat ini Dishub Kota Bandung sedang membuat mobil derek yang khusus untuk menderek kendaraan yang melanggar parkir liar. Kendaraan derek yang ada di Dishub saat ini merupakan derek gantung dan gendong yang lebih banyak melayani permintaan.
Asep menyebut derek untuk kendaraan yang parkir liar sedang dalam tahap lelang dengan jumlah satu unit. Direncanakan derek yang akan digunakan yaitu derek otomatis hidrolik.