REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan, sudah menangkap para pelaku mafia sertifikat tanah yang memalsukan sertifikat rumah milik keluarga Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal. Saat ini para pelaku sudah berada di rutan PMJ dan lapas Cipinang.
"Kami sudah tangkap pelaku atas kasus tersebut. Antara lain dengan nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry. Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019," kata Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (10/2).
Dia menjelaskan, kasus yang dialami ibu dari Dino Patti Djalal terungkap pada Januari 2021 lalu. Saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi.
Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yaitu Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan.