REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan kemudahan dan memfasilitasi pergantian awak kapal dan menempatkan pelaut sebagai pekerja kunci dalam menunjang rantai pasok perekonomian global di tengah pandemi Covid 19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE 2 Tahun 2021 tentang lanjutan pedoman rencana tanggap darurat (contingency plan) untuk pelaut, pemilik/operator kapal dan lembaga diklat kepelautan akibat Covid-19 yang berlaku mulai dari 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.
“Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan memberikan kemudahan dengan membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk pelaut dan pemilik/operator kapal yang dituangkan dalam Surat Edaran,” kata Dirjen Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Rabu (10/2).
Dia menjelaskan, kemudahan tersebut menunjukan kehadiran Pemerintah yang melindungi para pekerja khususnya pelaut agar dapat menjalankan tugasnya di tengah pandemi Covid 19.