REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi secara terkendali di fasilitas kesehatan (Faskes) milik pemerintah. Keputusan tersebut diambil setelah kasus Covid-19 klaster lingkungan keluarga mengalami kenaikan yang signifikan.
"Sudah diatur dulu bahwa nanti gugus tugas mendorong untuk mereka isolasi terkendali. Bukan isoman (isolasi mandiri), tapi isolasi terkendali," tegas Anies saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2).
Anies menambahkan, kapasitas fasilitas kesehatan di DKI Jakarta saat ini menurutnya mampu menampung laju pertumbuhan pasien konfirmasi positif Covid-19 di Ibu Kota.
Di samping itu, pemerintah pusat juga menyokong ketersediaan tempat tidur, seperti Wisma Atlet dan sejumlah hotel isolasi. Di DKI Jakarta sendiri dari tanggal 3 sampai dengan 31 Januari 2021 terdapat sekitar 612 klaster keluarga dengan total kasus konfirmasi positif Covid-19 mencapai 1.643 orang.
“Cukup, di RSD Wisma Atlet sekarang 58 persen, hotel hotel juga masih cukup,” terang Anies.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan sebanyak 106 rumah sakit di DKI Jakarta telah disiapkan untuk pasien Covid-19. Keterpakaiannya saat ini menurutnya mengalami penurunan dibanding beberapa pekan lalu yang mencapai 85 persen lebih. Saat ini persentasenya di kisaran 73-75 persen untuk ICU maupun fasilitas isolasi.
"Kita ada 106 rumah sakit ya yang disiapkan di DKI Jakarta. Dan juga ada penambahan untuk isolasi yang terkendali pemerintah pusat melalui hotel atau wisma-wisma yang disediakan Pemprov DKI," kata Widyastuti.