Rabu 10 Feb 2021 21:03 WIB

Diisukan Disiksa, Polisi: Maaher Meninggal karena Sakit

Polri enggan mengungkap penyakit yang diderita Ustadz Maaher sebelum meninggal.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri karena sakit. Hal itu menepis adanya isu bahwa Ustadz Maaher meninggal karena disiksa saat berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah di jelaskan pihak kepolsian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," ungkap Rusdi kepada awak media, Rabu (10/2).

Hanya saja, Polri enggan mengungkap penyakit yang diderita Ustadz Maaher sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Menurutnya, Polri tak mau mencoreng nama baik keluarga Maaher lantaran penyakitnya sangat sensitif. 

Oleh karena itu, Rusdi meminta, masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab. "Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," tegas Rusdi.

Menurut keterangan Kadiv humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelum meninggal, Ustazd Maaher sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa atau tahap 2, Maaher mengeluh sakit. Petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. 

Kemudian setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim. Setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. "Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," beber Argo.

Dalam kasus yang menjeratnya, almarhum Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penangkapan Ustaz Maaher sendiri dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement