REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah klaim Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang menyebut komisi II sudah bersepakat tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya menegaskan, pembahaaan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pembahasan dari Baleg belum diserahkan kembali ke Komisi II. "Sesuai dengan UU MD3 (MPR,DPR, DPD, dan DPRD) dan Tatib (tata tertib) DPR bahwa keputusan resmi komisi harus diambil melalui rapat pleno Komisi II, sehingga tidak benar apabila keputusan diambil melalui rapat Poksi," ujar Wahyu lewat keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).
Ia mengatakan, Fraksi Demokrat menjadi pihak yang terus mendorong dibahasnya RUU Pemilu. Sehingga, Wahyu menegaskan klaim yang disampailan ketua Komisi II tidak benar. "Sesuai dengan arahan ketua umum DPP Demokrat dan ketua Fraksi Partai Demokrat bahwa Revisi UU Pemilu adalah harga mati dan kami akan terus memperjuangkan itu di parlemen," ujar Wahyu.
Sementara, anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga membantah ada kesepakatan di Komisi II untuk menghentikan pembahasan RUU Pemilu. Ia menegaskan, tidak ada agenda pembahasan RUU Pemilu di Komisi II belakangan ini. "Sekarang masih di Badan Legislasi, posisi Komisi II sebelum dibawa ke Baleg jelas lanjutkan revisi UU Pemilu," ujar Mardani.
Sebelumnya, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku komisi II bersepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Alasannya, semua pihak masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
Doli juga mengaku, tidak dilanjutkannya pembahasan RUU Pemilu karena tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait hal tersebut. "Kami sepakat umtuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR. Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kewenangan instansi lain," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).
Selanjutnya, Komisi II akan menyampaikan kesepakatan tersebut kepada pimpinan DPR. Agar pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dapat memutuskan apakah RUU Pemilu akan dikeluarkan atau tidak dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg, kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas," ujar Doli.