REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif, Budi Budiman, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/2). Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 UU No 20 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi. ‘’
Selain hukuman dua tahun penjara, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa denda Rp 250 juta. Menurut Jaksa KPK, Yoga Pratomo, terdakwa terbukti memberikan sua kepada dua oknum ASN Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya. ‘’Uang suap itu untuk mengurus anggaran dari APBN untuk Kota Tasikmalaya,’’ kata Jaksa dalam dakwannya.
Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut dimaksudkan agar proses mengurus dana insentif daerah (DID) APBN 2017 dan dana alokasi khusus (DAK) APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya berjalan mulus. ‘’Untuk pengurusan anggaran ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya terbukti menerima Rp 3 miliar. Keduanya melakukan pengurusan dengan cara memberikan informasi peluang DID Tahun anggaran 2017, memberikan konsultasi dan melakukan penghitungan perkiraan alokasinya," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, dari pengajuan anggaran DAK 2016 sebesar Rp 100 miliar, Rp 50 miliar untuk alat kesehatan dan Rp 50 miliar untuk infrastruktur, Pemkot Tasikmalaya hanya mendapatkan Rp 44,6 miliar. Kemudian pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya kembali mengajukan permohonan DAK sebesar Rp 323,8 miliar dan yang direalisasikan sebesar Rp 124,3 miliar .