REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas menyerahkan dua unit sepeda Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua sepeda tersebut merupakan pemberian dari tersangka Harry Sidabukke (HS) dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/2).
Yogas tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.00 WIB dan langsung menuju meja registrasi. Dia selanjutnya naik ke lantai dua menuju ruang penyidik sebelum menyerahkan dua sepeda Brompton tersebut.
"Berikutnya tentu akan dilakukan analisa lebih lanjut terkait barang tersebut," kata Ali.
Dia menjelaskan, analisa dilakukan guna mendalami kemungkinan keterkaitan barang dengan perkara yang tengah disidik KPK. Dia melanjutkan, KPK akan menyita kedua sepeda itu apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini.
"Tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," kata Ali lagi.
Pemberian dua unit sepeda Brompton terlihat dalam rekonstruksi suap bansos yang dilakukan KPK pada Senin (1/2) lalu. Saat itu, Harry menyodorkan dua buah sepeda Brompton kepada Yogas pada November 2020 lalu di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.