Kamis 11 Feb 2021 02:45 WIB

184 Orang Ditahan di Malaysia karena Pelanggaran Jaga Jarak

Gugus tugas telah melakukan 71.836 pemeriksaan Selasa malam.

Pasukan operasi pematuhan dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan didukung tentara melakukan blokade jalan (road block) di Jalan Kuching, Kuala Lumpur, Rabu (10/2/2021), dalam rangka membendung COVID-19. Sehari sebelumnya petugas gabungan sudah menahan 151 orang yang melakukan perjalanan melintas negeri/provinsi tanpa izin.
Foto: ANTARA/Agus Setiawan
Pasukan operasi pematuhan dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan didukung tentara melakukan blokade jalan (road block) di Jalan Kuching, Kuala Lumpur, Rabu (10/2/2021), dalam rangka membendung COVID-19. Sehari sebelumnya petugas gabungan sudah menahan 151 orang yang melakukan perjalanan melintas negeri/provinsi tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Gugus Tugas Operasi Pematuhan yang dipimpin Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menahan 184 orang karena melanggar aturan jaga jarak sesuai Standar Operasi Prosedur Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian PKP dan PKP Bersyarat (PKPB) di Putrajaya, Rabu.

"Gugus tugas telah melakukan 71.836 pemeriksaan tadi malam untuk memantau dan menegakkan kepatuhan Prosedur Operasi Standar (SOP) Perintah Kawalan Pergerakan (PKP)," kata politikus UMNO tersebut.

Baca Juga

Sebanyak 16.195 anggota dilibatkan melakukan pemantauan di 6.209 restoran, 4.196 pasar swalayan, 4,063 bank, 2.823 pedagang kaki lima, 1.741 pabrik dan 979 kantor pemerintah.

"Turut dipantau ialah 1.146 terminal pengangkutan darat, terminal pengangkutan air (298) dan terminal pengangkutan udara (102).

Semalam, sebanyak 589 individu ditahan atas kesalahan pelanggaran SOP. Sebanyak 543 diantaranya didenda, 42 individu direman (masuk lokap polisi)."Empat lagi dijamin," katanya.

Selain jaga jarak pelanggaran lainnya adalah tidak memakai masker (130), melintas daerah/negeri tanpa izin (64), gagal menyediakan peralatan deteksi suhu badan (56), kedai beroperasi melebihi waktu (36), keluar rumah tanpa alasan jelas (25), aktivitas pusat hiburan (13), membawa penumpang berlebihan (11), pelanggaran perintah karantina (7) dan lain-lain (63).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement