REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain memberi perlindungan kepada anak, orang tua juga wajib melakukan pemenuhan hak, khususnya hak pengasuhan. Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kementerian PPPA), Ciput Eka Purwianti, mengatakan, pola pengasuhan anak harus disesuaikan dengan era digital saat ini, mengingat banyak bahaya yang mengancam anak di ranah online.
"Arahan presiden yang utama adalah meningkatkan pengasuhan keluarga terhadap anak, tidak hanya ibu yang bertanggung jawab untuk memberikan pengasuhan kepada anak, tapi keluarga, termasuk ayah dan anggota keluarga yang lain dalam satu rumah tangga tinggal," ujar Ciput dalam temu media secara daring belum lama ini.
Dari sudut pandang ini, Ciput melihat pada pola asuh di era digital ini, baik anak dan orang tua, keduanya harus melek digital, sehingga literasi digital keduanya terpenuhi dan juga memahami semua aspek perlindungan yang ada. Ciput menyebut ada tiga pola pengasuhan anak di era digital yang harus diperhatikan. Pertama, orang tua harus paham bahwa ada fitur kontrol orangtua,parenting control,di semua platform online yang ada.
"Ini sangat penting untuk memastikan anak-anak tidak akan terpapar pada konten-konten yang membahayakan mereka," kata Ciput.
"Khususnya, yang kita khawatirkan ini adalah konten-konten yang mengandung eksploitasi seksual pada anak, yang sudah menjadi komitmen Indonesia untuk mengatasi ini," ujar dia melanjutkan.