REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan pengiriman 248,057 kilogram narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna cokelat. Pihak kepolisian juga menangkap tiga tersangkanya.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, di Bandarlampung, Rabu (10/2), mengatakan, ganja yang berasal dari Provinsi Aceh tersebut digagalkan pengirimannya saat berada di Jalan Airan Raya, Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan. "Kami gagalkan pada Sabtu tanggal 6 Februari 2021 pukul 22.30 WIB," katanya.
Ia menjelaskan, saat berada di Jalan Airan Raya, ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta oleh dua orang kurir bernama Ahmad Salaludin (28), warga Kota Metro, dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung, Lampung. "Mereka adalah jaringan Aceh," kata dia.
Jafriedi menjelaskan penggagalan pengiriman ganja tersebut berawal dari informasi bahwa ada yang memesan sebuah kendaraan truk akan membawa barang tersebut ke Jakarta. Sebelumnya, barang tersebut dikirim ke Bandarlampung oleh dua orang daftar pencarian orang (DPO) berinisial TN dan TM yang merupakan warga Sumatera Utara. Barang tersebut disimpan di sebuah gudang yang berada di Way Halim, Bandarlampung sebelum dikirim ke Jakarta.
"Yang memesan truk adalah tersangka Heri Susilo (26) warga Bandarlampung," katanya lagi.
Petugas BNN langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Mereka berpura-pura menjadi sopir truk yang akan mengantarkan barang tersebut.
"Saat barang akan dipindahkan dari mobil pikap Gran Max ke truk, kami langsung tangkap dan kembangkan," katanya.