Rabu 10 Feb 2021 21:50 WIB

Naik KA, Surat Rapid dan Genose Test Hanya Berlaku Sehari

Aturan itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Penumpang berada di dalam Kereta Api (KA) Ranggajati jurusan Cirebon-Purwokerto-Banyuwangi saat arus balik Libur Natal di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Ahad (27/12/2020). Data PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyebutkan selama libur Natal mulai 18 hingga 25 Desember melayani 79.665 penumpang dengan rincian 35.988 penumpang naik dan 43.677 penumpang datang di sejumlah stasiun yang berada di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Penumpang berada di dalam Kereta Api (KA) Ranggajati jurusan Cirebon-Purwokerto-Banyuwangi saat arus balik Libur Natal di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Ahad (27/12/2020). Data PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyebutkan selama libur Natal mulai 18 hingga 25 Desember melayani 79.665 penumpang dengan rincian 35.988 penumpang naik dan 43.677 penumpang datang di sejumlah stasiun yang berada di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Para penumpang kereta api (KA) jarak jauh hingga kini masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan itu diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Khusus, untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, surat keterangan tersebut hanya berlaku 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. "Aturan itu mulai berlaku 9 Februari 2021," kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Rabu (10/9).

Suprapto menjelaskan, aturan itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, aturan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. "Namun, persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia lima tahun," kata Suprapto.

Saat ini, di wilayah KAI Daop 3 Cirebon, layanan pemeriksaan Covid-19 yang tersedia baru rapid tes antigen seharga Rp 105 ribu di tiga stasiun. Yakni, Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan dan Jatibarang. Sementara untuk layanan Tes GeNose dengan tarif Rp 20.000 akan kami informasikan lebih lanjut. "Untuk layanan Tes GeNose baru akan tersedia dalam waktu dekat ini," kata Suprapto.

Suprapto menambahkan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. "KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan," kata Suprapto. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement