Rabu 10 Feb 2021 21:59 WIB

PPKM Mikro, Upaya Spesifik Menekan Laju Pandemi

Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan. Artinya PPKM Mikro bukanlah pelarang

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan memberi hukuman push up kepada warga yang tidak mengenakan masker saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin (Gakplin) protokol kesehatan Covid-19 di Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Rabu (10/2). Operasi tersebut digelar dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas gabungan memberi hukuman push up kepada warga yang tidak mengenakan masker saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin (Gakplin) protokol kesehatan Covid-19 di Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Rabu (10/2). Operasi tersebut digelar dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) untuk pengendalian Covid-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9-22 Februari 2021 yang berlaku pada tujuh provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan. Artinya PPKM Mikro bukanlah pelarangan.  "Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar (targeted),” katanya dalam Dialog Produktif bertema PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia yang diselenggarakan Komite 

Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (10/2). Pihaknya mengaku sudah analisis PPKM jilid I dan II setelah diterapkan di 98 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali, di  pekan keempat mulai turun penularannya. Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka  kasus aktifnya 16,24 persen, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23 persen. "Kalau diterapkan lebih  mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif,” ujarnya.

Dalam penerapannya, dia melanjutkan, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50 persen. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. Ia menambahkan, penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yaitu zona 

hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada satu hingga lima rumah yang terdapat kasus positif, zona  oranye apabila ada enam-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10  rumah yang terdapat kasus positif.

Terkait kekhawatiran PPKM Mikro ini akan menyulitkan pelaku usaha kecil, Wiku  mengatakan pelaku usaha justru lebih diuntungkan dengan kebijakan ini. Menurutnya pembatasan aktivitas tidak dilakukan secara luas, jadi potensi untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial yang aman dari Covid-19 itu bisa dilakukan. “Ini bentuk mengendalikan Covid-19 yang bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga sosial  ekonomi. Intinya kebijakan ini menunjukkan bahwa semua punya peran untuk bekerja dan  berkontribusi untuk menyelesaikan pandemi,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA memaparkan, indikator penentuan zona ini memang lebih sederhana daripada penentuan zona di level Kabupaten/Kota ataupun provinsi. Ini memberikan ruang yang lebih  mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT.  "Lalu rumah yang tidak terpapar bisa  membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga  orang tidak merasa tersisihkan," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik.

Menurut Safrizal, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan  Kementerian lainnya, agar dana desa termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes boleh  dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8 persen atau tergantung kebutuhan masing-masing.   “Proses pembentukan posko di desa atau kelurahan ini akan membutuhkan waktu. Tapi kita  berusaha membentuk secepatnya," katanya.

Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga, dia melanjutkan, tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan  alasan tidak punya masker. “Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen  masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan  lebih cepat. Semua pihak diminta berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga, dan negara,” ujarnya. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement