Kamis 11 Feb 2021 04:45 WIB

Pengacara: Polisi tak Berhak Bicara Penyakit Ustaz Maaher

Pengacara sebut pihak keluarga sudah minta berizin berobat ke RS Ummi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Teguh Firmansyah
Pemakaman Ustaz Maaher at-Thuwailibi di Pondok Pesantren Darul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Pemakaman Ustaz Maaher at-Thuwailibi di Pondok Pesantren Darul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Soni Eranata, atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djuju Purwantoro menanggapi pernyataan Kadiv humas Polri, Irjen Argo Yuwono yang mengatakan penyakit yang diderita Almarhum merupakan penyakit sensitif. Djuju mengatakan, Ustadz Maaher tidak memiliki penyakit khusus.

“Hal kayak gitu, saya sendiri atau pihak keluarga diinformasikan sama pihak rumah sakit, setau kita adalah mengidap penyakit lambung. Jadi kalau penyakit khusus tidak ada,” ujar Djuju ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (10/2).

Baca Juga

Dia melanjutkan, polisi tidak memiliki kewenangan untuk menyebutkan penyakit seseorang. Menurutnya, yang memiliki kewenangan adalah pihak medis atau pihak rumah sakit.

Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan seseorang, yang terkait dengan undang-undang kesehatan. “Kami berharap memang tidak ada suatu penyakit khusus. Polisi itu sifatnya penyelidikan, penyakit urusannya rumah sakit. Prosedurnya seperti itu,” tuturnya.