REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Soni Eranata, atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djuju Purwantoro menanggapi pernyataan Kadiv humas Polri, Irjen Argo Yuwono yang mengatakan penyakit yang diderita Almarhum merupakan penyakit sensitif. Djuju mengatakan, Ustadz Maaher tidak memiliki penyakit khusus.
“Hal kayak gitu, saya sendiri atau pihak keluarga diinformasikan sama pihak rumah sakit, setau kita adalah mengidap penyakit lambung. Jadi kalau penyakit khusus tidak ada,” ujar Djuju ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (10/2).
Dia melanjutkan, polisi tidak memiliki kewenangan untuk menyebutkan penyakit seseorang. Menurutnya, yang memiliki kewenangan adalah pihak medis atau pihak rumah sakit.
Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan seseorang, yang terkait dengan undang-undang kesehatan. “Kami berharap memang tidak ada suatu penyakit khusus. Polisi itu sifatnya penyelidikan, penyakit urusannya rumah sakit. Prosedurnya seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, lanjut Djuju, pihak keluarga dan kuasa hukum telah meminta agar Ustaz Maaher diantarkan atau dirujuk ke RS Ummi Kota Bogor, namun tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian.
“Lambung itu pernah dioperasi, di RS Ummi Bogor. Oleh karena itu, kuasa hukum dan keluarga minta bisa diantarkan atau berobat ke RS Ummi sesuai waktu awal pengobatan sudah dimintakan tapi nggak dikabulkan,” tuturnya.
Sementara itu, terkait rekam medik dari Ustaz Maaher sendiri, Djuju mengatakan saat ini surat tersebut masih dipegang oleh RS Polri. Meski demikian, keluarga sudah meminta hasil rekam medik Almarhum untuk diserahkan. “Kami sudah minta itu ke penyidik. Serahkan saja itu karena yang berhak pihak keluarga. Tapi sampai hari ini belum ada kabar,” ujarnya.