Kamis 11 Feb 2021 07:34 WIB

Awas, Kendaraan Parkir Sembarangan Bisa Diderek dan Denda

Denda penderekan di Kota Bandung bervariasi bergantung jenis kendaraan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Petugas menindak kendaraan yang diparkir sembarangan di Jalan Riau, Kota Bandung.
Foto: Republika/Zuli Istiqomah
Petugas menindak kendaraan yang diparkir sembarangan di Jalan Riau, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan di wilayah Kota Bandung bisa kena penindakan berupa penderekan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi, langkah penderekan ini diharapkan bisa diimplementasikan tahun ini.

Penindakan berupa penderekan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Dishub sudah menyosialisasikannya kepada masyarakat sejak tahun lalu, dan terus menyiapkan sarana prasarana penunjangnya. “Mudah-mudahan dalam dua bulan ke depan bisa dilaksanakan,” kata dia, Rabu (10/2).

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara menjelaskan, ada sejumlah pelanggaran ketentuan parkir yang dapat ditindak dengan penderekan. Di antaranya kendaraan diparkir di atas trotoar, parkir di ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir, atau parkir tidak sesuai marka. 

Kemudian parkir di ruas jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu larangan parkir, tapi memicu kemacetan arus lalu lintas. Selain itu, parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan rambu lalu lintas, serta parkir sepanjang enam meter sesudah dan sebelum keran pemadam kebakaran dan tempat penyeberangan pejalan kaki.

Asep menjelaskan, saat ditemukan kendaraan yang melanggar aturan parkir, petugas akan terlebih dulu mencari pemiliknya selama kurang lebih lima menit. Apabila pemiliknya ada, akan dikenakan tilang. 

Jika pemiliknya tak kunjung ditemukan, kendaraannya baru diderek. “Untuk memastikan kondisi kendaraan yang akan diderek, maka sebelum penderekan petugas akan mengambil foto kendaraan. Dari mulai foto bagian depan, belakang, samping kiri dan kanan, dan pelat nomor, di-upload pada aplikasi Simdek (Sistem Informasi Derek). Setelah itu langsung dilakukan penderekan,” kata Asep

Di lokasi titik kendaraan itu parkir akan dipasangi striker berisi pemberitahuan kepada pengguna kendaraan. Sementara kendaraan yang diderek akan dibawa ke kantor Dishub di Leuwipanjang.

Berdasarkan perda, Asep mengatakan, sanksi retribusi untuk kendaraan roda dua atau tiga yang diderek ini Rp 245 ribu per tindakan. Jika kendaraan sampai menginap di tempat penyimpanan, dikenakan biaya Rp 136 ribu per hari. 

Sementara untuk kendaraan roda empat sanksinya disebut Rp 525 ribu per tindakan, dan jika menginap dikenakan biaya Rp 304 ribu per hari.

Adapun kendaraan dengan roda lebih dari empat dikenakan sanksi denda Rp 1.050.000 per tindakan dan jika menginap biayanya Rp 424 ribu per hari.

Dengan adanya penindakan berupa penderekan ini, Asep mengatakan, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan yang parkir sembarangan. “Tujuannya untuk mengurangi angka parkir liar dan memberikan efek jera dan mengurangi angka kemacetan,” kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement