Kamis 11 Feb 2021 09:04 WIB

Kejakgung Sita Satu Ferrari dari Tersangka Kasus ASABRI

Kerugian kasus ASABRI Rp 23,73 triliun, lebih besar dari Jiwasraya Rp 16,8 triliun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri.
Foto: republika foto
Mantan Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita satu mobil Ferari dan satu kapal sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Barang bukti yang disita satu unit mobil Ferari, satu kapal, dokumen kepemilikan kapal dan tanah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (10/2).

Sejumlah barang bukti yang disita berasal dari tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Barang bukti yang disita dari Heru Hidayat, yakni mobil Ferari tipe F12 Berlinetta nopol B 15 TRM berikut STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan. Ada pula kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge/ tongkang dan 10 kapal tug boat.

Sementara yang disita dari Benny Tjokrosaputro adalah tanah seluas 194 hektare terdiri 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Cibadak, dan Rangkas, Kabupaten Lebak.

Jampidsus Kejakgung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI.

Delapan tersangka, meliputi Dirut PT ASABRI periode 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Letjen) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT ASABRI Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, dan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar.

Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kasus ASABRI merugikan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kerugian negara di Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement