Kamis 11 Feb 2021 10:01 WIB

Tersangka Penyuap Edhy Prabowo akan Jalani Sidang Perdana

Hari ini, Suharjito akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Suharjito diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait perizinan ekspor benih lobster.
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Suharjito diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait perizinan ekspor benih lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Kamis (11/2). Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, hari ini sidang dakwaan Suharjito. Untuk jamnya belum monitor," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).

Baca Juga

Suharjito terjerat perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih lobster (benur) tahun 2020 lantaran memberikan suap kepada Edhy. Ia akan didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP); stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement