Kamis 11 Feb 2021 14:42 WIB

Suharjito Didakwa Menyuap Edhy Prabowo 103 Ribu Dolar

Suap diberikan untuk mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Suharjito diperiksa penyidik KPK untuk perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Suharjito diperiksa penyidik KPK untuk perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito didakwa memberikan suap kepada Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706 juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya 103 ribu dolar AS dan Rp 706.055.440," ujar Jaksa KPK Siswandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2).

Dalam dakwaan disebutkan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak. Antara lain, Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Suap diberikan Suharjito guna mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. "Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP," kata Jaksa.

Disebutkan dalam dakwaan, uang suap digunakan Edhy dan istrinya untuk kepentingan pribadi. Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement