REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Dewan Muslim Inggris (MCB) mengajukan keluhan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) terkait kremasi paksa orang-orang Muslim di Sri Lanka yang meninggal karena terpapar Covid-19.
“Tidak ada negara lain yang melakukan tindakan diskriminatif seperti itu. Kami sangat berharap pemerintah Sri Lanka akan mengubah kebijakannya sejalan dengan saran Organisasi Kesehatan Dunia," kata Zara Mohammed, sekretaris jenderal MCB, dalam sebuah pernyataan.
Tayab Ali, salah satu representatif dewan, mengatakan kremasi paksa merupakan pelanggaran kebebasan beragama sekaligus hukum internasional.
“Kami berharap setelah menerima pengaduan ini, Komite HAM PBB akan segera mengambil tindakan untuk menghentikan kremasi ini,” ujar Ali.
Maret tahun lalu, Kementerian Kesehatan Sri Lanka menyatakan bahwa mengubur pasien Covid-19 dapat menyebarkan virus. Mereka menegaskan bahwa setiap jenazah, dari agama apa pun, akan dikremasi.
Di sisi lain, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan bahwa kremasi adalah "masalah pilihan budaya". LSM dan kelompok minoritas di Sri Lanka telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menghentikan proses kremasi orang-orang Muslim. Namun, pengadilan menolak semua petisi tersebut.
Sejak awal pandemi, Sri Lanka telah melaporkan 71.211 kasus Covid-19, termasuk 370 kematian dan 65.053 pemulihan.