Kamis 11 Feb 2021 15:55 WIB

Operasional Transportasi Barang di Tol Cipali Dibatasi

Pengalihan arus berlaku sejak hari ini (11/2) hingga 28 Maret 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Pekerja memeriksa kondisi jalan tol yang ambles di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Astra Tol Cipali akan melakukan percepatan penanganan amblesnya jalan di ruas tol Cipali KM 122 dengan membuat lajur sementara sepanjang 200 meter dengan perkiraan waktu pengerjaan selama 10 hari.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Pekerja memeriksa kondisi jalan tol yang ambles di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Astra Tol Cipali akan melakukan percepatan penanganan amblesnya jalan di ruas tol Cipali KM 122 dengan membuat lajur sementara sepanjang 200 meter dengan perkiraan waktu pengerjaan selama 10 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pembatasan bagi operasional kendaraan barang di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) usai amblesnya tol pada kilometer 122 arah Jakarta. Kebijakan tersebut sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cipali Yang Amblas di kilometer 122 + 400 Arah Jakarta oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

“SE tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa konstruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang amblas tersebut,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (11/2).

Baca Juga

Budi mengungkapkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tersebut ditetapkan bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih. Begitu juga dengan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng.

Pembatasan operasional juga berlaku untuk mobil barang yang digunakan mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. “Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri,” jelas Budi.

Dia memastikan, pengalihan arus berlaku sejak hari ini (11/2) hingga 28 Maret 2021 atau selama masa perbaikan jalan. Meskipun begitu, Budi mengatakan, pembatasan tersebut juga akan menyesuaikan kebijakan dari Polri.

Saat ini, titik lokasi Jalan Tol Cipali yang ambles pada Selasa (9/2) dini hari ditutup sementara. Lokasi ambles tersebut berada di kilometer 122+400 arah Jakarta.

“Untuk penanganan permanen lebih lanjut, lokasi jalan yang longsor akan ditutup selama 1,5 bulan,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit kepada Republika.co.id, Rabu (9/2).

Danang menjelaskan, penutupan sementara tersebut dilakukan untuk perbaikan secara permanen. Dia memastikan, upaya perbaikan permanen tersebut dilakukan dengan menggunakan bore pile untuk menahan longsor.

Danang mengimbau pengguna jalan tol dapat meningkatkan kewaspadaan saat cuaca ekstrem. “Pengguna jalan tol agar selalu berhati-hati, tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima,” ujar Danang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement