REPUBLIKA.CO.ID, Rajab termasuk bulan-bulan yang dihormati, sehingga banyak Muslimyang mengerjakan amalan, seperti berpuasa sunnah. Pada tahun ini, tanggal 1 Rajab 1442 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 13 Februari 2021.
Namun, para ulama berbeda pendapat terkait amalan puasa sunnah di bulan Rajab ini. Ada sebagian ulama yang memang menyunnahkan berpuasa di bulan Rajab. Tapi, ada juga ulama yang membid’ahkan dan memakruhkannya.
Dalam bukunya yang berjudul Masuk Neraka Gara-Gara Puasa Rajab? Ustaz Sarwat menjelaskan, ada beberapa fatwa dari para ulama khalaf (kontemporer) yang mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab hukumnya bid'ah.
Diantaranya adalah fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan juga Syeikh Shalif Fauzan. Misalnya, Syeikh Abdul Aziz ketika ditanya terkait dengan berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab menjawab di dalam kitabnya Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi sebagai berikut :
“Mengkhususkan hari-hari itu dengan puasa adalah bid'ah. Nabi SAW tidak pernah berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab, tidak memerintahkannya dan tidak mentaqrirnya. Maka hukumnya bid'ah.”
Selain itu, ada ulama yang berpendapat, hukum puasa di bulan Rajab adalah makruh, yaitu pendapat dari sebagian para ulama salaf, khususnya mazhab Al-Hanabilah. Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanabilah yang menuliskan dalam kitabnya Al-Inshaf:“Pendapatnya mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh. Itulah pendapat mazhab dan para pendukungnya.”
Namun, sebagian besar ulama (jumhur) di luar mazhab Al-Hanabilah umumnya justru menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab. Walaupun, dari sisi hadis-hadis yang tersedia banyak yang dianggap dhaif. Menurut Ustaz Sarwat, manhaj salaf yang asli dari umat ini jelas sekali, yaitu hadis dhaif masih bisa dijadikan sumber rujukan, khususnya untuk fadhailul-a'mal (keutamaan).
Menurut Ustaz Sarwat, setidaknya jumhur ulama punya dua hujjah. Pertama, adanya hadis yang menganjurkan untuk berpuasa sunnah. Kedua, adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa pada bulan-bulan haram (mulia), yang mana Rajab termasuk bulan haram.
Rasulullah SAW bersabda kepada Abdullah bin Harits yang bertanya tentang puasa sunnah kepada beliau: “Berpuasalah kamu di bulan kesabaran (Ramadhan), kemudian berpuasalah tiga hari setelahnya, dan kemudian berpuasalah pada bulan-bulan haram”. (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah).
Para ulama yang membolehkan atau malah menyunnahkan puasa di bulan Rajab antara lain Ibnu Shalah, Al-Izz Ibnu Abdissalam, As-Sututhi, Ibnu Hajar Al-Haitsami, Ash-Shawi, dan Asy-Syaukani serta masih banyak lagi yang lainnya.
Berdasarkan perbedaan pendapat tentang puasa sunnah di bulan Rajab tersebut, Ustaz Sarwat menyimpulkan bahwa puasa sunnah di Bulan Rajab ini memang termasuk masalah khilafiyah di tengah para ulama menjadi tiga pendapat yang berbeda.“Ada kalangan yang membid'ahkannya, memakruhkannya dan menyunnahkannya,” kata Ustaz Sarwat.
Ketiganya adalah pandangan yang datang dari para ulama. Namun, menurut Ustaz Sarwat, meskipun para ulama tersebut tidak sependapat, bukan berarti kita boleh saling mencaci maki atau menghina. Sebaliknya, kata dia, justru semua pendapat itu wajib dihormati.
“Tidak perlu ada yang merasa paling pintar dan paling tinggi imannya, apalagi merasa paling benar dan pendapat orang lain yang berbeda tidak perlu dijelek-jelekkan,” jelas pendiri Rumah Fiqih Indonesia ini.