Kamis 11 Feb 2021 17:02 WIB

Padang Batasi Kunjungan Objek Wisata dan Kafe Selama Imlek

Pelaku usaha masih bisa melayani pembeli dengan sistem take away.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Wali kota Padang Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Perayaan Tahun Baru Imlek. Dalam SE bernomor 200/58/Kesbangpol-pdg/2-2021 tersebut, Pemkot Padang mengimbau kepada pengusaha, pengelola mal/pusat perdagangan, tempat wisata, hiburan dan lainnya untuk membatasi kegiatan operasional usahanya.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Wali kota Padang Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Perayaan Tahun Baru Imlek. Dalam SE bernomor 200/58/Kesbangpol-pdg/2-2021 tersebut, Pemkot Padang mengimbau kepada pengusaha, pengelola mal/pusat perdagangan, tempat wisata, hiburan dan lainnya untuk membatasi kegiatan operasional usahanya.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG --  Wali kota Padang Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Perayaan Tahun Baru Imlek. Dalam SE bernomor 200/58/Kesbangpol-pdg/2-2021 tersebut, Pemkot Padang mengimbau kepada pengusaha, pengelola mal/pusat perdagangan, tempat wisata, hiburan dan lainnya untuk membatasi kegiatan operasional usahanya. SE ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penularan covid-19. 

"Mengantisipasi hal itu, kita mengimbau kepada masyarakat agar selama libur Imlek sedapat mungkin di rumah dan tidak melakukan perjalanan ke luar," kata Mahyeldi, Kamis (11/2).

Baca Juga

Surat Edaran Wali kota tentang pembatasan usaha tersebur mulai berlaku sejak hari ini hingga Ahad(14/2). Pelaku usaha di Kota Padang tetap bisa melayani pembelian terhadap pelanggan yang membawa makanan pulang.

Mahyeldi menyebut imbauan ini untuk mencegah penularan covid-19 di masa libur perayaan Tahun Baru Imlek. Karena libur Imlek berbarengan dengan libur akhir pekan sehingga ada potensi pembludakan wisatawan.

Mahyeldi berharap, masyarakat dapat mematuhi imbauan pembatasan selama libur Tahun Baru Imlek agar penularan Covid-19 di Kota Padang dapat ditekan. Untuk pengawasan di lapangan, Pemkot Padang menurunkan tim gabungan dan juga aparat di masing-masing kecamatan untuk mendisplinkan protokol kesehatan.

Saat ini total kasus positif covid-19 di Kota Padang sebanyak 13.819 orang. Jumlah kasus covid meninggal dunia sebanyak 282 orang dan sudah sembuh 13.228 orang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement