REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Jajaran Kepolisian Resort Palu mengamankan seorang pelaku diduga pembuat surat keterangan hasil rapid antigen yang diduga palsu kepada 18 orang calon penumpang pesawat yang dibatalkan keberangkatannya pada Kamis (11/02).
Pelaku tersebut berinisial S-S, warga Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu. Kapolsek Palu Selatan, AKP Dade Abdulah, mengatakan pelaku diamankan setelah 18 orang penumpang pesawat yang batal berangkat tersebut dimintai keterangandan mengaku surat keterangan tersebut diperoleh dari pelaku.
"Setelah dapat informasi, kami mendatangi rumah dan mengamankan terduga pelaku ke kantor Polsek Palu Selatan," jelasnya.
Dari informasi yang diterima, ke 18 pelaku yang merupakan Taruna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu dilakukan rapid bersama di salah satu ruangan yang disediakan oleh pelaku.
"Dari keterangannya mereka bayar Rp200 ribu per orang," kata Kapolsek.
Untuk tahap awal, pihak kepolisian tidak menahan pelaku, namun masih melakukan mediasi kepada terduga pelaku dan para korban.
Dari hasil mediasi tersebut, terduga pelaku berniat baik mengganti kerugian yang dialami oleh para korban, seperti penggantian tiket pesawat dan biaya rapid jika kembali diperlukan.
"Tindakan awal penyelidikan, jadi hanya bersifat wawancara dan memediasi korban dengan pelaku," jelas Kapolsek.
Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku masih tetap berlanjut dan saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kepolisian Resort Palu, beserta barang bukti.
"Tetap berlanjut, penyidikan dilakukan oleh Polres Palu," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang calon penumpang pesawat rute Palu-Jakarta, terpaksa harus dicegah keberangkatannya oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palu, karena kedapatan membawa surat keterangan hasil rapid antigen yang diduga palsu.