Kamis 11 Feb 2021 20:18 WIB

Pakistan Izinkan Perusahaan Swasta Impor Vaksin Covid-19

Pakistan juga mengecualikan vaksin impor dari aturan harga tertinggi

Red: Nur Aini
Vaksin Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Vaksin Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pemerintah Pakistan akan mengizinkan perusahaan swasta mengimpor vaksin Covid-19, serta telah setuju untuk membebaskan harga maksimal pada impor tersebut.

Menurut dokumen yang dilihat Reuters, menunjukkan bahwa divisi di Layanan, Regulasi, dan Koordinasi Kesehatan Nasional telah memohon pada kabinet untuk mengizinkan impor dan mengecualikan vaksin impor dari aturan harga tertinggi yang biasanya berlaku untuk semua penjualan obat di negara itu.

Baca Juga

Pada dokumen yang sama ditunjukkan bahwa kabinet Perdana Menteri Imran Khan menyetujui permohonan tersebut. Menteri Kesehatan Faisal Sultan juga mengonfirmasi keputusan itu kepada Reuters.

Keputusan tersebut menjadi signifikan, seiring dengan Pakistan yang belum mengamankan vaksin dalam jumlah yang substantif dari perusahaan mana pun, dan baru pada bulan ini meluncurkan program vaksinasi dengan 500.000 dosis vaksin Sinopharm, donasi dari China.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement