REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kritik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap pihak Kepolisian atas meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata berbuntut panjang. Akibat kritikannya tersebut, Novel dilaporkan oleh oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) dengan tuduhan melakukan ujaran provokasi dan hoaks.
Menanggapi hal tersebut, Novel menekankan pernyataan yang ia sampaikan adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusian. Sehingga, pelaporan atas dirinya pun tak ingin ia tanggapi.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap asa kemanusiaan. Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi, " tegas Novel saat dikonfirmasi, Kamis (11/) 2).
Novel merasa janggal atas meninggalnya Maaher lantaran hampir tidak pernah tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan "Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan itu yang aneh," ucap Novel.
Selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, Novel juga diadukan ke Dewan Pengawas KPK. Waketum DPP PPMK, Joko Priyoski menilai bukan kewenangan Novel sebagai penyidik KPK untuk mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Senin (9/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Joko meminta agar dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut memberikan sanksi terhadap Novel.