Jumat 12 Feb 2021 01:30 WIB

Dilaporkan ke Polisi Novel Baswedan tak Ambil Pusing

Novel Baswedan menilai pelaporan DPP PPMK ke polisi sangat aneh

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia telah menerima pelaporan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kepolisian mengaku juga akan segera menindaklanjuti pelaporan terhadap Novel Baswedan.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia telah menerima pelaporan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kepolisian mengaku juga akan segera menindaklanjuti pelaporan terhadap Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kritik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap pihak Kepolisian atas meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata berbuntut panjang. Akibat kritikannya tersebut, Novel dilaporkan oleh oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) dengan tuduhan melakukan ujaran provokasi dan hoaks.

Menanggapi hal tersebut, Novel menekankan pernyataan yang ia sampaikan adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusian. Sehingga, pelaporan atas dirinya pun tak ingin ia tanggapi. 

Baca Juga

"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap asa kemanusiaan. Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi, " tegas Novel saat dikonfirmasi, Kamis (11/) 2).

Novel merasa janggal atas meninggalnya Maaher lantaran hampir tidak pernah tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan  "Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan itu yang aneh," ucap Novel.

Selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, Novel juga diadukan ke Dewan Pengawas KPK. Waketum DPP PPMK, Joko Priyoski menilai bukan kewenangan Novel sebagai penyidik KPK untuk mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Senin (9/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Joko meminta agar dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut memberikan sanksi terhadap Novel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement