Kamis 11 Feb 2021 22:30 WIB

KTP Ketinggalan, Pembobol Minimarket Diciduk di Bekasi

Dua perempuan pembobol minimarket ditangkap polisi usai KTP-nya tertinggal di lokasi.

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menciduk dua perempuan berinisial SF (26) dan AFC (27) karena membobol minimarket di Jatimakmur, Kota Bekasi. Kedua pelaku ditangkap setelah pemilik minimarket menemukan kartu tanda penduduk (KTP) yang tertinggal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (11/2), menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat (29/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat hendak membuka toko, pemilik minimarket menyadari gerainya telah dibobol.

"Pada jam 06.00 WIB pagi, pemilik dari minimarket pada saat akan kerja itu melihat minimarket sudah jebol. Cuma pada saat dia melihat pengecekan di minimarket itu menemukan KTP yang kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan," kata Yusri.

Temuan KTP atas nama SF dan peristiwa pembobolan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SF dan AFC di kontrakannya di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 3 Februari 2021.

"KTP itu milik SF, dari situ dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jatimakmur, Kota Bekasi," tambahnya.

Dijelaskan Yusri, modus keduanya adalah membobol kunci pintu "rolling door" minimarket yang sudah tutup. Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka menggunakan seragam dari minimarket yang dibobolnya sehingga masyarakat yang melihatnya aksi keduanya tidak curiga.

"Setelah berhasil masuk mengambil barang milik minimarket tersebut yang memang kosong. Produk yang ada di sana itu ada beberapa yang diambil, baik itu peralatan peralatan rumah tangga, makanan dan lain sebagainya," kata Yusri.

Saat diperiksa lebih lanjut keduanya mengaku baru sekali melakukan pencurian di minimarket, meski demikian penyidik kepolisian mengatakan ada indikasi bahwa keduanya adalah spesialis pembobol.

Akibat perbuatannya, SF dan AFC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement