REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan guna mencegah potensi penyebaran COVID-19, baik untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan meski tidak ada UAMBN kelulusan siswa tetap bersyarat dengan tiga kriteria.
"Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah," kata dia.
Terkait aturan kelulusan itu, Dhani mengatakan didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.
Ia mengatakan keputusan itu selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN. Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs dan MA," kata dia.
Dhani mengatakan UM pada masa pandemi COVID-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan dan keamanan warga madrasah. "Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," katanya.