REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Syarat-syarat dalam sholat ada enam yang harus diperhatikan. Tanpa terpenuhinya syarat ini, maka sholat seseorang tidaklah sah.
Imam Zarkasyi dalam buku berjudul Fikih Jilid 1 menjelaskan, syarat sah sholat harus diperhatikan umat Islam sebab sholat yang sah menjadi prioritas yang harus dipenuhi.
Apalagi sholat merupakan ibadah nomor utama yang Allah turunkan langsung kepada Nabi Muhammad SAW. Adapun syarat-syarat sah sholat adalah sebagai berikut:
Pertama, suci badan dari hadas kecil dan besar. Bersuci bisa dilakukan dengan cara mandi, dan sebelum sholat diwajibkan untuk berwudhu.
Kedua, suci anggota badannya, pakaiannya, dan tempatnya dari najis-najis yang nampak terlihat rupa maupun baunya.
Ketiga, menutup aurat. Batasan-batasan menutup aurat dalam mengerjakan sholat antara laki-laki dengan perempuan berbeda, yang mana hal ini cukup lumrah dimengerti umat Islam di dunia.
Keempat, menghadap kiblat. Kelima, telah masuk waktu sholat. Keenam, mengetahui cara melakukan sholat. Setelah syarat sahnya sholat ini terpenuhi, maka selanjutnya seorang Muslim yang hendak mendirikan ibadah sholat pun harus mendirikan rukun-rukun sholat.
Sementara itu, Imam Zarkasyi juga merangkum hal-hal apa saja yang dapat membatalkan sholat apabila dikerjakan. Dijelaskan bahwa sholat akan menjadi batal atau tidak sah apabila ketinggalan atau kekurang salah satu syarat atau rukunnya. Antara lain sebagai berikut:
Pertama, berbicara dengan sengaja yang mana hal ini bukan bacaan sholat. Kedua, bergerak banyak (tiga kali atau lebih) berturut-turut. Seperti berjalan atau memukul. Ketiga, makan. Keempat, minum. Kelima, tertawa terbahak-bahak.
Keenam, berhadas kecil atau besar. Ketujuh, tebukanya aurat dengan sengaja. Kedelapan, terkena najis yang tidak dapat dimaafkan. Kesembilan, berubah niat yakni seumpama berniat keluar dari sholat. Kesepuluh, membelakangi kiblat. Dan kesebelas, murtad atau keluar dari Islam (naudzubillah).
Tentunya, dalam perkara-perkara yang dapat membatalkan sholat, di sisi lain pun terdapat hal-hal yang disunnahkan dalam sholat. Di mana sunnah sholat terbagi menjadi empat, yatu sunnah sebelum sholat, sunnah ab’adh (di dalam sholat), sunnah hai’at (penyempurna), dan sunnah sesudah sholat.