Jumat 12 Feb 2021 08:53 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan beberapa persyaratan bagi calon penumpang yang akan bepergian diantaranya bukti surat kesehatan terkait protokol kesehatan pada masa libur Tahun Baru Imlek 2021.
Kepala Humas Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunnissa menyatakan bahwa bukti surat kesehatan yang wajib dibawa yaitu berkas pemeriksaan GeNose, PCR atau Antigen yang dilakukan dalam kurung waktu 1x24 jam.
Selain itu, Ia menegaskan penumpang yang membawa anak usia di atas lima tahun juga diwajibkan membawa berkas kesehatannya.