Jumat 12 Feb 2021 11:55 WIB

Pemkot Surabaya Larang Perayaan Valentine

Larangan perayaan valentine dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fuji Pratiwi
Cokelat dipajang di sejumlah toko menyambut valentine (ilustrasi). Pemkot Surabaya, Jawa Timur melarang penyelengaraan valentine guna menekan penyebaran Covid-19.
Foto: Arab News/Huda Bashatah
Cokelat dipajang di sejumlah toko menyambut valentine (ilustrasi). Pemkot Surabaya, Jawa Timur melarang penyelengaraan valentine guna menekan penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran (SE) dalam upaya mengantisipasi digelarnya acara perayaan valentine di Kota Pahlawan, dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Surat edaran bernomor 443/1307/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada lurah, camat, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, area wisata, dan ruang publik lainnya.

Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, inti dari surat edaran tersebut melarang diselenggarakannya kegiatan pesta, pameran, maupun acara lainnya yang biasa digelar saat valentine pada 14 Februari. Karena jika kegiatan tersebut digelar, berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga

Bahwa kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara. "Maka tidak mengizinkan penyelenggaraan event valentine dan atau kegiatan sosial budaya lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Irvan di Surabaya, Jumat (12/2).

Irvan menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dasar lainnya adalah Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/59/KPTS/03/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur.

Surat tersebut juga dilandasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Ppencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya juga meminta pengelola hotel, homestay, dan tempat penginapan lainnya untuk melaporkan jika ada tamu yang menginap selama tiga hari atau lebih. Pengelola penginapan diminta melapor kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, atau Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement