Jumat 12 Feb 2021 13:38 WIB

Ganjil-Genap, Puluhan Kendaraan Didenda di Tugu Kujang

Petugas menilang mobil yang melanggar ganjil-genap di Kota Bogor sebesar Rp 50 ribu.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan menghentikan kendaraan yang melanggar sistem ganjil-genap di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Petugas gabungan menghentikan kendaraan yang melanggar sistem ganjil-genap di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pelaksanaan ganjil-genap di Kota Bogor pada pekan kedua, polisi mampu menjaring puluhan kendaraan di check point Tugu Kujang pada Jumat (12/2). Puluhan pelanggar tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu.

Pantauan Republika, sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor berjaga di check point Tugu Kujang mulai sekitar pukul 08.00 WIB. Operasi ganjil-genap di pos pemeriksaan tersebut dilakukan untuk kendaraan yang melaju dari arah Ciawi menuju pusat kota.

Dari kejauhan petugas sudah memberikan papan pemberitahuan kepada pengendara akan aturan ganjil-genap, tepatnya di depan restoran cepat saji KFC. Kendaraan yang terpantau memiliki plat nomor ganjil diarahkan petugas ke Tugu Kujang untuk diperiksa.

Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor, Theo Patricio mengatakan, pemberian sanksi itu sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berkala Mikro dan Komunitas (PSMBK). Sejak pagi, petugas mencatat sudah ada 30 pelanggar yang ditilang.

"Bagi warga Kota Bogor maupun luar Kota Bogor yang platnya tidak sesuai ada pemberlakuan sanksi sosial dan denda Rp 50 bagi yang melanggar. Dari pagi tadi sudah 30 (pelanggar) ada," ucap Theo, di lokasi.

Di lokasi sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang turut memantau pelaksanaan ganjil-genap  mengatakan, pelanggar diminta untuk membayar denda melalui transfer bank. "Pekan ini teman-teman kepolisian, Dishub, Satpol PP berkoordinasi untuk menerapkan sanksi atau denda. Tasi sudah ada pelanggar dengan nilai masing-masing Rp 50 ribu yang pelanggarannya ditransfer,” ujar Bima.

Dia melanjutkan, mereka yang dikenakan denda merupakan kendaraan dengan plat nomor ganjil, dan tidak memiliki keperluan penting saat pergi ke Kota Bogor. "Tapi ini bukan dikecualikan, jadi kalau memang tidak bisa membuktikan ada keperluan, ya didenda. Pokoknya target kita adalah orang jalan-jalan tanpa tujuan, kalau tujuannya jelas apalagi untuk bekerja, itu silakan lewat,” kata Bima.

Di check point Tugu Kujang, terlihat banyak mobil pribadi yang terjaring operasi ganjil-genap ini. Mereka yang melanggar kemudian diberikan sanksi oleh Satpol PP Kota Bogor berupa denda sebesar Rp 50 ribu dibayarkan melalui bank yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement