Jumat 12 Feb 2021 14:05 WIB

Demokrat Tuding Pembatalan RUU Pemilu untuk Akomodasi Gibran

Demokrat pandang ada kepentingan Gibran dari Solo maju di pilkada DKI.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Gibran Rakabuming Raka (kiri). Partai Demokrat menuding alasan Presiden Joko Widodo tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu adalah untuk menyiapkan Gibran maju di Pilkada DKI.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Gibran Rakabuming Raka (kiri). Partai Demokrat menuding alasan Presiden Joko Widodo tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu adalah untuk menyiapkan Gibran maju di Pilkada DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan, menuding ada kepentingan Presiden Joko Widodo di balik keputusannya untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kepentingan tersebut ialah mempersiapkan putranya, Gibran, untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta.

Spekulasi itu, kata Irwan, mencuat bukan tanpa sebab. Alasannya, adalah dari gelagat partai politik di Koalisi Indonesia Maju yang kini serempak mengikuti langkah Jokowi untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.

Baca Juga

"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," ujar Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (12/2).

Padahal sebelumnya, mayoritas fraksi di DPR setuju untuk membahas revisi UU Pemilu. Namun semenjak Jokowi mengeluarkan pernyataan, Partai Golkar, PKB, dan Nasdem kemudian berbalik badan untuk menunda pembahasannya.

"Mengapa sejak Presiden Jokowi statement menolak kemudian dibarengi partai koalisi pemerintah semuanya balik badan," ujar Irwan.

Diketahui, Komisi II DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab ada dinamika yang berkembang di balik rencana tersebut dan situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan fokus dari semua pihak.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, revisi UU Pemilu merupakan usulan dari pihaknya. Di samping itu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait hal tersebut, sehingga pihaknya memutuskan untuk tak melanjutkan pembahasannya.

"Kami sepakat umtuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR. Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kewenangan instansi lain," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Selanjutnya, Komisi II akan menyampaikan kesepakatan tersebut kepada pimpinan DPR. Agar pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dapat memutuskan apakah RUU Pemilu akan dikeluarkan atau tidak dari program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. "Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg, kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas," ujar Doli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement